Senin, 22 September 2014

Istihadoh dan Sholatnya

Diposting oleh Unknown di 01.07 0 komentar
Assalamu'alaikum Ukhti-ukti kali ini saya sedikit bercerita pengalaman saya, dimana harus mengaplikasikan ilmu Allah dan mungkin hanya orang terpilih yang mendapatkannya..eheheh "mungkin"
Istihadoh.. Yaa sekitar 8 tahun yang lalu pertama kali saya mendengar kata-kata istihadoh, dimasa saya masih dipesantern ELL-FIRDAUS 2 di sidanegara Sidareja Cilacap.Apa sih Istihadoh, seperti apa darah Istihadih, Emang iya yah kalo istihadih tetep sholat?? Itu pertama kali yang saya pikirkan saat mendapatkan ilmu tentang istihadoh di kitab Annisa yaitu 8 tahun yang lalu. Sama halnya dengan sekarang, kebetulan baru-baru ini saya mengalami istihadoh. setelah 8 tahun mendapatkan ilmunya dan harus mengaplikasikannya sekarang ini. Meskipun dulu pun pernah istihadoh namun hanya sehari tidak terlalu merasakan krepotannya.hehehe Dan kali ini saya mengalami istihadoh sampai hari ini pun masih.
Istihadoh, apa sih istihadoh?
Secara bahasa Imam Al-Fayruz Abadi berkata, " Wanita yang mengalami istihadoh adalah yang keluar darahnya bukan dari haid, tetapi karena urat rahim yang sakit". Sedangkan Imam Ibnu Muflih berkata, "Yaitu wanita yang masih keluar darahnya setelah masa haid."
Sedangkan secara istilah, istihadoh berarti keluarnya darah pada seorang wanita secara terus-menerus tanpa henti atau disertai tersendat.
Sedikit saya ceritakan fase haid saya, untuk bulan ini dimulai haid tanggal 4 September, sampai tanggal 19 September saya masih mengeluarkan darah. sedangkan tanggal 19 itu sudah masuk hari ke 16.sedangkan fase haid yang saya ikuti adalah 15 hari, lebih dari itu maka dikatakan istihadoh.
Kenapa 15 hari ??
Jika seorang wanita haid, maka sucinya ditetapkan dengan terhentinya darah, baik sebentar atau lama (masa haidnya). Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa minimal masa haid itu sehari semalam, sedangkan maksimalnya adalah 15 hari.
Untuk kali ini saya menggunakan Madzhab Syafi'i
Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
  1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).
  2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
  3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
Mungkin sedikit membingungkan, saya coba membantu menggunakan bahasa saya, mudah-mudahan lebih dimengerti :)
  1. Saya mengalami haid tanggal 4 sampai tanggal 8 maka saya sedang haid. Kemudian saya sholat seperti biasa dari tanggal 9 saya suci sampai tanggal 14. Tanggal 15 saya mengluarkan darah haid lagi sampai tanggal 18. Dikatakan darah haid kenapa?karena masa suci saya belum ada 15 hari. masa suci saya yaitu 6 hari yaitu tanggal 9-14 dan dihitung dari tanggal 4(tanggal awal haid pertama) sampai tanggal 15 belum ada 15 hari, 15 hari jatuh ditanggal 18. Namun tanggal 19 pun saya masih mengeluarkan darah. maka saya mengalami istihadoh.Istihadoh sudah dikatakan masa suci, untuk menghitung haid berikutnya dimulai dari tanggal 19 sampai tanggal ke 15 harinya. Sedikit rumit memang, tapi harus kita jalani.. :)
  2. Apabila darah tidak ada berhenti seperti saya, yaitu haid dari tanggal 4 sampai sekarang pun belum berhenti. nah mana yang darah haid dan mana yang darah istihadoh. darah haid dari tanggal 4 sampai tanggal 18 (15 hari masa haid). tanggal 19 sudah masuk masa suci, meskipun masih mengluarkan darah namun memiliki kewajiban sholat, karena darah yang keluar adalah darah istihadoh.masa suci dihitung dari tanggal 19 sampaitanggal ke 15 harinya.
Bagaimana dengan Sholatnya??
hal ini yang sempat membuat saya galau, ragu-ragu, takut salah..
Dari buku Fikih Wanita Dr. Ali bin Sa'id Al-Ghamidi penerbit AQWAM.
  1. Mandi untuk bersuci dan dia diperbolehkan sholat. Yaitu dengan cara membalut kemaluannya dengan pembalut kemudian berwudhu untuk setiap sholat fardu. 
  2. Mandi setiap kali hendak sholat, itu lebih baik jika dia mampu.
  3. Mengakhirkan sholat Zuhur dan Magrib; dan menyegerakan sholat Ashar dan Isya. Alasannya agar bisa mandi sebelum mengerjakan kedua sholat yang dijamak kemudian mandi untuk sholat Subuh, berarti mandi 3 kali sehari. Cara yang terakhir inilah yang paling baik karena menyatukan antara mandi, bersuci, dan mengambil keringanan dengan menjamak sholat.
Disitu saya masih ragu-ragu, saya menayakan kepada Murobi, sedikit mendapat pencerahan, dan disarankan meurobi untuk browsing-browsing lagi untuk memperkuat keyakinanku.
Shalat Jamak Bagi Wanita Mustahadhah
Rasulullah n bersabda kepada Hamnah bintu Jahsyin x: وَإِنْ قَوِيْتِ عَلَى أَنْ تُأَخِّرِي الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي الْعَصْرَ فَتَغْتَسِلِيْنَ وَتَجْمَعِيْنَ يَبْنَ الصَّلاَتَيْنِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وَتُأَخِّرِيْنَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِيْنَ الْعِشَاءَ، ثُمَّ تَغْتَسِلِيْنَ وَتَجْمَعِيْنَ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ فَافْعَلِيْ، وَتَغْتَسِلِيْنَ مَعَ الْفَجْرِ فَافْعَلِي…
“Bila engkau kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan menyegerakan shalat ashar, lalu engkau mandi dan menjamak dua shalat, zhuhur dan ashar; dan engkau mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut, maka lakukanlah; dan engkau mandi di waktu subuh (untuk mengerjakan shalat subuh), maka lakukanlah….” (HR. Ahmad, Abu Dawud no. 287, at-Tirmidzi no. 128, dihasankan al-Imam al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 188)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya wanita mustahadhah menjamak shalat fardhu. Namun perlu dilihat dulu, apa yang dimaksud menjamak di sini? Mungkin Anda pernah mendengar istilah jamak shuri? Inilah jamak yang dimaksudkan bagi wanita mustahadhah (Subulus Salam, 1/375). Caranya, ia mengakhirkan shalat zhuhur sampai pada akhir waktu zhuhur. Saat masuk awal waktu shalat ashar, ia pun mengerjakannya di awal waktu, sehingga ia mengerjakan kedua shalat ini (zhuhur dan ashar) pada waktunya masing-masing dengan sebelumnya mandi sekali (untuk dua shalat). Demikian pula dengan shalat maghrib dan isya. Adapun untuk shalat subuh, disenangi baginya untuk mandi, karena shalat subuh ini tidak bergabung dengan shalat lima waktu yang lain, yang sebelumnya ataupun setelahnya. Tidaklah diragukan bahwa dengan mandi, kebersihan yang diperoleh akan lebih sempurna. Namun, hal ini dilakukan bila tidak ada kesulitan yang besar seperti cuaca yang sangat dingin dan lainnya. (Taudhihul Ahkam, 1/446)
Kemudian mendapati pendapat seperti berikut.
Terdapat pandangan setengah ulamak bahawa wanita istihadhah harus menjamakkan solat zohor dengan asar dan maghrib dengan isya’. Pendapat ini dikemukan oleh Ibn Taimiah di dalam kitabnya, “Majmu’ Fatawa”. Katanya: “Dan harus jamak bagi orang sakit dan wanita istihadhah.” (24/14) Beliau juga menyebut: “Dan harus jamak mereka yang tidak dapat menyempurnakan taharah dalam dua waktu kecuali dengan susah payah seperti wanita istihadhah dan orang yang seumpama dengannya.” (24/48) Pendapat ini didasarkan kepada rukhsah yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. sebagaimana terkandung di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmizi. Pendapat ini disokong oleh Syaikh Ibn ‘Uthaimin. Beliau berkata: “Harus bagi wanita istihadhah menjamakkan solat zohor dengan asar dan maghrib dengan isya’ kerana sukar ke atasnya berwudhuk setiap kali solat.” Sampai akhirnya saya memutuskan untuk:
  1. Ketika keadaan saya sedang diluar rumah,dan sudah masuk waktu sholat. Dimana saya harus mensucikan diri dlu, bersuci disini "membersihkan diri dari najis", bukan bersuci mandi besar, karena orang yang istihadoh masuk dalam masa suci dan tidak perlu mandi besar. Saya melakukan jamak sholat.
  2. Ketika keadaan saya sedang di rumah,dan sudah masuk waktu sholat.saya menjamak shuri, bila saya mampu saya "Mandi setiap kali hendak sholat, itu lebih baik jika dia mampu."
Alasan saya adalah:
  1. Meskipun saya sedang tidak perjalanan jauh, namun kondisi saya yang sedang tidak mendukung, harus bersih dari najis baru dapat menjalankan sholat, mudah-mudahan apa yang saya lakukan benar.Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ salat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
  2. ..... Jika kamu mampu mengakhirkan sholat zuhur dan menyegerakan sholat ashar sehingga mandi sebelum menjamak holat tersebut. Juga mengakhirkan sholat magrib dan menyegerakan sholat isya sehinngga bisa mandi untuk mengerjakan kedua sholat tersebut. serta hendaknya kamu mandi untuk sholat subuh; maka lakukan hal itu dan puasalah jika kamu mampu untuk melakukannya. Rasulullah kembali bersabda " cara itu adalah yang paling aku sukai." [HR Abu Dawud(287) dan Tirmidzi (128)]
Wallahu a'lam bissawab
NB:Untuk yang mengalami istihadoh, apabila sudah lebih dari 15 hari sebaiknya cek ke RS bagian kandungan. Untuk berjaga-jaga karena darah yang keluar bukan lagi darah haid melainkan istihadoh (darah penyakit). Lebih baik mencegah dari pada mengobati. :D
 
Alhamdulillah tanggal 19 September lalu saya ke RS Sardjito Yogyakarta untuk cek, takut terdapat penyakit dalam rahim saya dan Alhamdulillah setelah dilakukan pemeriksaan oleh 2 dokter (wanita Alhamdulillah) kemudian di USG tidak ditemukan adanya penyakit. Istihadoh saya karena tidak seimbangnya hormon karena dipengaruhi oleh faktor kecapean dan stres.Mungkin karena baru selesai KKN dikejar-kejar laporan dan sebentar lagi TA.. Mohon do'anya..



Purwanti Rahayu

Mudah-mudahan Bermanfaat
 photo yk18_zpsbc4fa08e.gif

Selasa, 16 September 2014

Kerja Praktek "Pertamina Region IV Semarang"

Diposting oleh Unknown di 16.52 0 komentar
Alhamdulillah Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang selalu memberi apa yang hamba inginkan..
Fabiayyialaa Irobikuma Tukadziban :)
Baru sempat posting lagi, karena masih masa liburan dan dijogja yang ada sinyal..hahahah
Kemarin baru selesai KKN ini di Dusun Muluh Malang dan Perengan Desa Kaponan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang Provinsi Jawa tengah.. Panjang banget kan alamatnya, jadi ketauan plosoknya kan..hahah ga jauh beda sama rumah mbahku sih..hahah jadi untuk beradaptasi lebih mudah..
Tapi kali ini bukan mau ngebahas KKN, KKN untuk posting berikutnya, berhubung laporannya belum diserahkan ke kecamatan. Kali ini mau ngebahas KP Kerja Praktek di Pertamina.. W O W hahah
Biasa aja sih, tapi buat aku itu W OW karena itu salah satu list ku.. Ngomong-ngomong list, cuma foto pertamina yang masih menempel di dinding kost aku.. hahah #intermezo
hmmmm mau ngenalin temen-temen baru aku di semarang yeaah hahah

Kanan Foto (pida,bu rifa, bu tuti, nurlan, bu susi, neng ika, aku, ayu dan neng depi)

Detik-detik Perpisahan ini (mas ari, nurlan, neng depi, bu susi, bu rifa, bu tuti, ayu, aku, neng ika)


hahaha ini saking lelahnya ngetik data nelayan yang berpuluh-puluh ribu

si ayu ga pernah dipoto, minta potoo :p

neng depi kita semangat ayo ngetik :D

Temen narsis ini neng ika :p

Dan ini calon pegawai pertamina Amin, klo di izinkan suami (masih ditunggu)

Sudah- sudah narsisnya :P

Nah kali ini ada yang lebih bermanfaat, mungkin..heheh
ini untuk Laporan
ini untuk Makalah

Presentasi dengan Pak Hakim

Mudah-mudahan Bermanfaat
 photo yk17_zps292f8de6.gif

 

Fabiayyi 'ala irobbikuma tukadziban Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea