Kamis, 06 November 2014

Waktu-waktu yang diharamkan untuk sholat

Diposting oleh Unknown di 15.57
Assalamu'alaikum..Slamat pagi dan semangat pagi..
 photo crazy-monkey-emoticon-066_zps22bb8610.gif
Saya menulis disini bukan berarti saya lebih tahu, namun dengan saya menulis ini berarti saya sedang belajar. Karena dengan tulisan lebih lama teringatnya..sepertinya..ehhehe
Selasa sore lalu, ketika saya makan dan berbincang-bincang dengan sahabat saya yang selalu menyesatkan dalam kebaikan, ayu septiani namanya..ehhehe
Tiba-tiba terbesit, cerita sholat sunah bada magrib. Ya sholat sunah, dia bercerita bahwa ada ukhti di kontrakan mumtazah saat sholat magrib berjamaah denganya, selesai sholat beliau tidak melanjutkan sholat sunah bada magrib. Kenapa karena beliau takut sholat sunah tersebut masuk dalam waktu yang diharamkan untuk sholat. posisinya saat itu mereka sholat berjamaah sudah mau masuk isya, karena alasan tertentu mereka baru bisa sholat. Disitu kami jadi penasaran terkait waktu-waktu yang diharamkan untuk sholat.
Jangan jadikan niat ibadah kita, malah menjadi hal yang haram. Maka dari itu kita perlu belajar dan terus belajar.
Sore itu juga kami searching waktu-waktu yang haram untuk sholat sambil nunggu adzan magrib di masjid tercinta kampus kami, Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia. Ngomong-ngomong Ulil Albab, UII berharap mahasiswa dan smua yang ada di UII bisa menjadi orang-orang Ulil Albab.
Ulil Albab itu apa sih?
Orang Ulil Albab adalah orang yang memiliki akal yang sehat, akal yang ditundukan kepada Allah dan rasulnya. Dalam QS. Ali Imron 190:
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (Kebesaran Allah) bagi yang berakal."
Dalam kajian Tafsir Qur'an Rabu, bada magrib di Ulil Albab ustadz Pasir menjelaskan bahwa Ulil Albab dalam ayat tersebut adalah
  1. Tafakur, berfikir mendalam 
  2. Memiliki komitmen taat beribadah, beriman dan lainya.
  3. Namun masih memikirkan penciptaan Allah.
Sebenarnya ada rekaman kajiannya, namun tidak terlalu jelas, karena suaranya menggema.. Nanti saya upload kajian yang lain saja ya.. Mudah-mudahan sih bermanfaat..ehhehehe

Wew wew wew kembali ke pembahasan awal.

Waktu-waktu yang diharamkan untuk sholat ?

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)

Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
  1. Ketika matahari terbit sampai tinggi
  2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
  3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920)

Adapun sebab dilarangnya shalat di tiga waktu di atas (pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu) disebutkan dalam hadits berikut ini:

‘Amr bin ‘Abasah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, ‘Amr bertanya kepada beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim no. 1927)

Boleh Sholat diwaktu terlarang sholat, bila ada sebab 

Al-Imam An Nawawi rahimahullahu berkata, “Umat sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa sebab pada waktu-waktu terlarang tersebut. Mereka juga sepakat bolehnya mengerjakan shalat fardhu yang ditunaikan pada waktu-waktu terlarang tersebut. Adapun untuk shalat nawafil (shalat sunnah) yang dikerjakan karena ada sebab, mereka berbeda pendapat. Seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput dikerjakan. Mazhab Asy-Syafi’i dan satu kelompok membolehkan semua itu tanpa ada karahah (kemakruhan). Mazhab Abu Hanifah dan yang lainnya memandang semuanya masuk ke dalam larangan karena keumuman hadits-hadits yang melarang. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan orang-orang yang sependapat dengannya berargumen bahwa telah tsabit (shahih) dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengqadha shalat sunnah yang mengikuti shalat zuhur setelah shalat ashar1. Ini jelas menunjukkan tentang bolehnya mengqadha shalat sunnah yang luput dikerjakan pada waktunya. Tentunya kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah yang memang pada waktunya lebih utama lagi. Dan mengerjakan shalat faridhah (wajib) yang diqadha karena luput dari waktunya lebih utama lagi. Termasuk dalam kebolehan ini adalah shalat yang dikerjakan karena ada sebab.” (Al-Minhaj, 6/351)

Wallahu a'lam 

Mudah-mudahan bermanfaat
 photo crazy-monkey-emoticon-069_zps0c29cf0d.gif
Hidayah bukan ditunggu, tapi dicari.
Dengan mendatangi kajian-kajian di kampus, atau menonton tayangan kajian oleh-oleh ustadz yang kamu percayai. Karena sesungguhnya Allah selalu memberi petunjuk pada hambanya, tinggal bagaimana kepekaan hambanya untuk mengetahui petunjuk tersebut. Apa yang kamu dengarkan kembalikan pada Al-Qur'an dan Asunah, ikuti bila ustadz yang kamu dengarkan berpegangan pada Al-Qur'an dan Asunah.
Ketika kamu merasakan ada suatu petunjuk dalam kebaikan, jangan anggap itu suatu kebetulan. Karena tidak ada namanya kebetulan. Itu semua sudah jalan dari Allah Ta'ala. Ikuti Hidayah itu dan bersyukurlah.
 photo crazy-monkey-emoticon-065_zpse1f08289.gif
sumber : http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/06/12/waktu-waktu-yang-terlarang-untuk-shalat/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fabiayyi 'ala irobbikuma tukadziban Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea